Hak dan Kewajiban


HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

Hak Pasien dalam UU No.44/2009 tentang Rumah Sakit (Pasal 32 UU 44/2009)

Menyebutkan bahwa setiap pasien mempunyai hak sebagai berikut :

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku dirumah sakit.

  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien

  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil jujur, dan tanpa diskriminasi

  4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional

  5. Memperoleh layanan efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi

  6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan

  7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di rumah sakit

  8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai SIP(Surat Izin Praktek) baik didalam maupun diluar rumah sakit

  9. Memdapatkan perifasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita berikut data-data medisnya.

  10. Memdapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.

  11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya

  12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis

  13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya

  14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan dirumah sakit

  15. Mengajukan usul ,saran dan perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya

  16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya

  17. Menggugat dan/atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana,dan

  18. Mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


 

Kewajiban Pasien diatur diantaranya dalam UU No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran terutama pasal 53 UU, yang meliputi :


 

  1. Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk menaati segala peraturan dan tata tertib Rumah Sakit.

  2. Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya

  3. Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat

  4. Setiap pasien mempunyai kewajiban terhadap rumah sakit atas pelayanan yang diterimanya

  5. Pasien dan/atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang telat disepakati perjanjian yang telah dibuatnya