HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
Hak Pasien dalam UU No.44/2009 tentang Rumah Sakit (Pasal 32 UU 44/2009)
Menyebutkan bahwa setiap pasien mempunyai hak sebagai berikut :
Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku dirumah sakit.
Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien
Memperoleh layanan yang manusiawi, adil jujur, dan tanpa diskriminasi
Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional
Memperoleh layanan efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan
Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di rumah sakit
Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai SIP(Surat Izin Praktek) baik didalam maupun diluar rumah sakit
Memdapatkan perifasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita berikut data-data medisnya.
Memdapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya
Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis
Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya
Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan dirumah sakit
Mengajukan usul ,saran dan perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya
Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya
Menggugat dan/atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana,dan
Mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pasien diatur diantaranya dalam UU No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran terutama pasal 53 UU, yang meliputi :
Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk menaati segala peraturan dan tata tertib Rumah Sakit.
Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya
Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat
Setiap pasien mempunyai kewajiban terhadap rumah sakit atas pelayanan yang diterimanya
Pasien dan/atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang telat disepakati perjanjian yang telah dibuatnya